1. Kasus Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik
politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan
itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein
Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan
tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan
kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan
kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika
Bisnis Hubungan
korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai
suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku
dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi. Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah
memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan
korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika
bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita
harus mengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
REVIEW CONTOH KASUS KORUPSI :
LINTASTERKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kasus korupsi
proyek KTP elektronik (e-KTP) periode 2011-2012, sebagai salah satu kasus besar
yang diprioritaskan tuntas pada 2017 ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan kasus proyek e-KTP
ini memiliki indikasi kerugian yang serius. Apalagi ini menyangkut persoalan
administrasi dan juga kependudukan di Indonesia. “Ini adalah salah satu perkara yang kita jadikan prioritas
di 2017,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017). Meski begitu, lanjut Febri, bukan
berarti kasus tersebut ditargetkan harus tuntas pada tahun ini, melainkan, KPK
akan menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang harus terus didalami. “Kita tidak bilang target selesainya
di 2017, karena kalau kita sampaikan harus selesai di 2017 sementara ada
aktor-aktor lain yang perlu diproses tentu tidak tepat juga. Kita konsen untuk
menuntaskan kasus ini. Semoga dalam waktu dekat kita bisa melakukan pelimpahan
(perkara ke persidangan),” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana korupsi pengadaan
paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara
nasional (e-KTP) periode 2011-2012, melibatkan dua pejabat Kemendagri yang
telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dua orang tersebut adalah mantan Direktur Pengelola Informasi
Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan mantan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Proyek KTP-el tersebut menelan dana senilai Rp 5,9 triliun.
Sedangkan indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun. Saksi yang telah
dimintai keterangan oleh KPK sampai kini, sudah lebih dari 250 orang.
ETIKA
YANG DILANGGAR :
Dalam
konteks teori kekuasaan, dikatakan bahwa kekuasaan adalah suatu hubungan di
mana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau
kelompok orang lain ke arah tujuan dari pihak pertama (Laswell dan Kaplan dalam
Budiardjo, 2009). Dari contoh kasus korupsi e-KTP kekuasaan yang diperoleh oleh
anggota pengadaan e-KTP adalah untuk mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu
untuk mendapatkan merealisirkan KTP lama menjadi e-KTP untuk jangka waktu
seumur hidup. Sehingga anggota pengadaan e-KTP melakukan etika yang tidak
sesuai dengan cara melakukan kecurangan terhadap pembuatan e-KTP.
cr:
http://aisaisyahh.blogspot.com/2017/04/perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar