BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Setiap
organisasi memiliki sebuah kode etik dimana setiap individu baik
pemimpin dan karyawan yang berada dalam organisasi tersebut harus patuh
dan mengikuti kode etik tersebut. Adanya kode etik tersebut dapat
menjadi tolak ukur setiap individu untuk berperilaku sesuai dengan
peraturan. Kode etik juga dapat menjadi tindakan pencegahan terhadap
penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi pada organisasi.
Banyaknya
penyimpangan-penyimpangan dalam hal ini seperti kasus Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ada dalam organisasi
menandakan bahwa adanya kode etik yang telah dilanggar. Hal ini tentu
saja dapat membawa pengaruh yang buruk bagi sebuah organisasi. Adanya
pelanggaran etika dapat membuat para pihak-pihak yang berkepentingan
tidak mempercayai organisasi. Selain itu, pelanggaran etika juga dapat
merubah pandangan masyarakat terhadap organisasi tersebut.
Oleh karena permasalahan di atas, maka penulis bermaksud untuk menulis makalah dengan judul Ethical Governance (Etika Pemerintahan).
- Perumusan Masalah
Rumusan Masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
- Apa yang dimaksud dengan Ethical Governance?
- Apa yang dimaksud dengan Budaya Etika?
- Bagaimana mengembangkan struktur etika korporasi?
- Apa yang dimaksud dengan kode perilaku korporasi?
- Bagaimana evaluasi terhadap kode perilaku korporasi?
- Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
- Untuk mengetahui pengertian Ethical Governance.
- Untuk mengetahui Budaya Etika.
- Untuk mengetahui pengembangan struktur etika korporasi.
- Untuk mengetahui kode perilaku korporasi.
- Untuk mengetahui evaluasi terhadap kode perilaku korporasi.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Ethical Governance
Dalam
pengertian sempit, etika sama maknanya dengan moral, yaitu adat istiadat
atau kebiasaan. Akan tetapi, etika juga merupakan bidang studi filsafat
atau ilmu tentang adat atau kebiasaan.Ada
dua pengertian etika : sebagai praksis dan sebagai refleksi. Sebagai
praksis, etika berarti nilai-nilai dan norma-norma moral baik yang
dipraktikkan atau justru tidak dipraktikkan walaupun seharusnya
dipraktikkan. Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral (Bertens,
2001 dalam Soekrisno Agus, 2011). Selain itu, etika secara etimologi
menurut Kanter (2001) dalam Soekrisno Agus (2011) adalah ilmu tentang
apa yang biasa dilakukan, atau ilmu tentang adat istiadat yang berkenaan
dengan hidup yang baik dan yang buruk.
Pemerintahan
dalam arti sempit dimaksudkan khusus kekuasaan eksekutif Sedangkan
pemerintah dalam arti luas adalah sebuah organisasi atau lembaga yang
menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif,
legislatif maupun yudikatif. Dengan segala fungsi dan kewenangannya.
Dari
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa etika pemerintahan adalah
seperangkat nilai moral dan ajaran tentang berperilaku baik dan benar
sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan )
terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas
dari filsafat pemerintahan. Filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman
dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda
pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
- Budaya Etika
Setiap
negara memiliki budaya yang berbeda-beda. Dalam setiap budaya, biasanya
memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal seni, tapi budaya
juga diterapkan dalam etika. Budaya etika yang baik akan menghasilkan
hal yang baik pula. Tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat, budaya
etika juga harus diterapkan dalam berbagai bidang misalnya bisnis.
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya
perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter
suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma
bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari
cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan
kantor.
Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
- Keyakinan dan nilai-nilai bersama
- Dimiliki bersama secara luas
- Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.
Pendapat
umumdalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua
tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi
contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di
seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai.
Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
- Menetapkan credo perusahaan
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan,
yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik
di dalam maupun di luar perusahaan.
- Komitmen Internal terdiri dari perusahaan terhadap karyawan, karyawan terhadap perusahaan dan karyawan terhadap karyawan lain.
- Komitmen eksternal terdiri dari perusahaan terhadap pelanggan, perusahaan terhadap pemegang saham, dan perusahaan terhadap masyarakat.
- Menetapkan program etika
Suatu sistem
yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan
pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi
bagi pegawai baru dan audit etika.
- Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
- Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Struktur
etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan
kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan
serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan
struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan
yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Selain itu,
membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah
perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri.
Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses
bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang
berkepentingan (Stakeholders).
- Good Corporate Governance
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance
memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun
praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat
pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang
baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan
Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat
dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran
dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen,
komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”.
Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka
dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan
organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur
pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan
dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya
pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu
pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun
belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test)
yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu
perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
- Pengertian GCG (Good Corporate Governance)
Istilah Corporate Governance
pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee, Inggris di tahun
1922 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporannya yang kemudian
dikenal sebagai Cadbury Report (Soekrisno Agoes, 2006). Adapun beberapa definisi dari berbagai sumber adalah sebagai berikut :
- Cadbury Committee of United Kingdom : “seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”
- Agus sukrisno (2006) mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya.
- Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes, 2006) mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai mekanisme adminsitratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) yang lain.
- Organization for Economic Cooperation and Development – OECD mendefinisikan GCG sebagai suatu struktur yang terdiri atas para pemegang saham, direktur, manajer, seperangkat tujuan yang ingin dicapai perusahan, dan alat-alat yang akan digunakan dalam mencapai tujuan dan memantau kinerja.
- Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip
GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan
dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah
prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor:
Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
- Transparansi
Keterbukaan
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam
rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
- Kemandirian
Suatu
keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun
pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg
dapat merugikan pihak lain.
- Akuntabilitas
Kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis
baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi,
setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya
menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
- Pertanggungjawaban
Kesesuaian
di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam
hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan
kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah
ditetapkan.
- Kewajaran (fairness)
Keadilan dan
kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang
sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi
pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
- Kode Perilaku Korporasi (Code of Conduct)
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu
harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan
moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi
seluruh pelaku bisnisdalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan
tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha
dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik
terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau
berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara
nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku
inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika
yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan
diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian
nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct. Dengan
dilaksanakannya komitmen diharapkan akan menciptakan nilai tambah tidak
saja bagi perusahaan, tetapi juga bagi pelaku bisnis sehingga
kepentingan pelaku bisnis dapat diselaraskan dengan tujuan perusahaan.
Kode
perilaku korporasi yang dimiliki oleh suatu perusahaan berbeda dengan
perusahan lainnya karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang
berbeda dalam menjalankan usahanya. Adapun prinsip-prinsip dasar yang
harus dimiliki oleh perusahaan adalah sebagai berikut:
- Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (Corporate Values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan tugasnya.
- Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan
- Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
- Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk
mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan &
pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value).
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip
GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan
kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau
dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya
dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
- Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya:
- Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
- Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Etika
pemerintahan adalah seperangkat nilai moral dan ajaran tentang
berperilaku baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance
(Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini
dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan
tidak terlepas dari filsafat pemerintahan.
Perusahaan-perusahaan
memiliki budaya etis dimana berisi nilai-nilai etika dan moral dan
dijadikan acuan dalam berperilaku dalam perusahaan tersebut. Budaya etis
diterapkan melalui 3 metode yaitu penetapan credo perusahaan, penetapan
program etika, dan penetapan kode etik perusahaan.
Struktur etika dalam perusahaan dikembangkan melalui penerapan GCG (Good Corporate Governance).
GCG ada karena banyaknya kasus-kasus seperti Enron, Warrens, yang
membutuhkan prinsip-prinsip etika khususnya dalam pengelolaan bisnis.
Adapun prinsip-prinsip GCG adalah transparansi, akuntabel, kemandirian,
dapat dipertanggungjawabkan, dan kewajaran.
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu
harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan
moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi
seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan
tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha
dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan
Kode perilaku korporasi dievaluasi dengan diawali oleh evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
- Rekomendasi
Banyaknya
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh seorang individu dalam
aktivitas bisnis seperti KKN, mencerminkan adanya pelanggaran etika.
Agar dapat mengurangi serta menanggulangi pelanggaran etika maka
diberikan rekomendasi sebagai berikut:
- Sebaiknya dalam menjalankan aktivitas bisnis harus dilandasi oleh etika yang baik. Dengan adanya etika, sebuah perusahaan akan dituntut untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma serta ajaran-ajaran yang baik dan telah telah diterapkan dalam aktivitas bisnis.
- Penerapan etika dapat menjaga hubungan yang baik antara pelaku-pelaku organisasi yaitu terhadap para manajer, karyawan, pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan organisasi.
- Adanya pemimpin yang beretika mencerminkan perusahaan yang telah berperilaku etis. Pemimpin yang beretika telah memberikan contoh kepada karyawan-karyawan untuk selalu berperilaku etis dan taat kepada aturan-aturan yang berlaku.
- Diberikannya pelatihan-pelatihan kepada karyawan mengenai perilaku-perilaku yang baik diterapkan dalam berhubungan dengan rekan kerja, mitra usaha, dan pihak-pihak berkepentingan sehingga dapat tercipta suasana kerja yang nyaman.
- Diberikannya sanksi-sanksi atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pelanggaran sehingga ada rasa takut untuk mengulangi perbuatan dan menghindari terulangnya pelanggaran etika. Hal ini baiknya diterapkan oleh semua karyawan yang berada dalam suatu perusahaan tanpa terkecuali.
- Setiap perusahaan sebaiknya membuat kode etik perusahaan yang dapat dimengerti oleh setiap karyawan agar dapat dipahami oleh setiap karyawan dan diterapkan oleh setiap karyawan.
- Sebaiknya dalam pembuatan kode etis perusahaan melibatkan tidak hanya pihak yang berkepentingan saja. Para karyawan juga harus dilibatkan dalam proses pembuatan kode etik.
DAFTAR PUSTAKA
Anti, Riski. Ethical Governance. Diakses pada tanggal 12 September 2015. http://riskianthi.blogspot.co.id/2012/10/ethical-governance.html
Mohammad, Adi. Etika Governance. Diakses pada tanggal 13 September 2015. http://adimo22.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
Pujianto, Estu. Ethical Governance. Diakses pada tanggal 12 September 2015.http://estupujianto.blogspot.co.id/2013/10/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/ethical-governance/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar