Senin, 25 Juni 2018

Pengaruh Government Terhadap Etika Bisnis (Ethical Governance)

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Setiap organisasi memiliki sebuah kode etik dimana setiap individu baik pemimpin dan karyawan yang berada dalam organisasi tersebut harus patuh dan mengikuti kode etik tersebut. Adanya kode etik tersebut dapat menjadi tolak ukur setiap individu untuk berperilaku sesuai dengan peraturan. Kode etik juga dapat menjadi tindakan pencegahan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi pada organisasi.
Banyaknya penyimpangan-penyimpangan dalam hal ini seperti kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ada dalam organisasi menandakan bahwa adanya kode etik yang telah dilanggar. Hal ini tentu saja dapat membawa pengaruh yang buruk bagi sebuah organisasi. Adanya pelanggaran etika dapat membuat para pihak-pihak yang berkepentingan tidak mempercayai organisasi. Selain itu, pelanggaran etika juga dapat merubah pandangan masyarakat terhadap organisasi tersebut.
Oleh karena permasalahan di atas, maka penulis bermaksud untuk menulis makalah dengan judul Ethical Governance (Etika Pemerintahan).
  1. Perumusan Masalah
Rumusan Masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
  1. Apa yang dimaksud dengan Ethical Governance?
  2. Apa yang dimaksud dengan Budaya Etika?
  3. Bagaimana mengembangkan struktur etika korporasi?
  4. Apa yang dimaksud dengan kode perilaku korporasi?
  5. Bagaimana evaluasi terhadap kode perilaku korporasi?
  1. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mengetahui pengertian Ethical Governance.
  2. Untuk mengetahui Budaya Etika.
  3. Untuk mengetahui pengembangan struktur etika korporasi.
  4. Untuk mengetahui kode perilaku korporasi.
  5. Untuk mengetahui evaluasi terhadap kode perilaku korporasi.
BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Ethical Governance
Dalam pengertian sempit, etika sama maknanya dengan moral, yaitu adat istiadat atau kebiasaan. Akan tetapi, etika juga merupakan bidang studi filsafat atau ilmu tentang adat atau kebiasaan.Ada dua pengertian etika : sebagai praksis dan sebagai refleksi. Sebagai praksis, etika berarti nilai-nilai dan norma-norma moral baik yang dipraktikkan atau justru tidak dipraktikkan walaupun seharusnya dipraktikkan. Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral (Bertens, 2001 dalam Soekrisno Agus, 2011). Selain itu, etika secara etimologi menurut Kanter (2001) dalam Soekrisno Agus (2011) adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan, atau ilmu tentang adat istiadat yang berkenaan dengan hidup yang baik dan yang buruk.
Pemerintahan dalam arti sempit dimaksudkan khusus kekuasaan eksekutif Sedangkan pemerintah dalam arti luas adalah sebuah organisasi atau lembaga yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dengan segala fungsi dan kewenangannya.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa etika pemerintahan adalah seperangkat nilai moral dan ajaran tentang berperilaku baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
  1. Budaya Etika
Setiap negara memiliki budaya yang berbeda-beda. Dalam setiap budaya, biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal seni, tapi budaya juga diterapkan dalam etika. Budaya etika yang baik akan menghasilkan hal yang baik pula. Tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat, budaya etika juga harus diterapkan dalam berbagai bidang misalnya bisnis. Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
  1. Keyakinan dan nilai-nilai bersama
  2. Dimiliki bersama secara luas
  3. Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.
Pendapat umumdalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
  1. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
  1. Komitmen Internal terdiri dari perusahaan terhadap karyawan, karyawan terhadap perusahaan dan karyawan terhadap karyawan lain.
  2. Komitmen eksternal terdiri dari perusahaan terhadap pelanggan, perusahaan terhadap pemegang saham, dan perusahaan terhadap masyarakat.
  1. Menetapkan program etika
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk  mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
  1. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
  1. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Selain itu, membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (Stakeholders).
  1. Good Corporate Governance
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
  1. Pengertian GCG (Good Corporate Governance)
Istilah Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee, Inggris di tahun 1922 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporannya yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report (Soekrisno Agoes, 2006). Adapun beberapa definisi dari berbagai sumber adalah sebagai berikut :
  1. Cadbury Committee of United Kingdom : “seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”
  2. Agus sukrisno (2006) mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya.
  3. Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes, 2006) mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai mekanisme adminsitratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) yang lain.
  4. Organization for Economic Cooperation and Development – OECD mendefinisikan GCG sebagai suatu struktur yang terdiri atas para pemegang saham, direktur, manajer, seperangkat tujuan yang ingin dicapai perusahan, dan alat-alat yang akan digunakan dalam mencapai tujuan dan memantau kinerja.
  1. Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
  1. Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
  1. Kemandirian
Suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan pihak lain.
  1. Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
  1. Pertanggungjawaban
Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
  1. Kewajaran (fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
  1. Kode Perilaku Korporasi (Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnisdalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct. Dengan dilaksanakannya komitmen diharapkan akan menciptakan nilai tambah tidak saja bagi perusahaan, tetapi juga bagi pelaku bisnis sehingga kepentingan pelaku bisnis dapat diselaraskan dengan tujuan perusahaan.
Kode perilaku korporasi yang dimiliki oleh suatu perusahaan berbeda dengan perusahan lainnya karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Adapun prinsip-prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah sebagai berikut:
  1. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (Corporate Values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan tugasnya.
  2. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan
  3. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
  1. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
  1. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya:
  1. Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
  2. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Etika pemerintahan adalah seperangkat nilai moral dan ajaran tentang berperilaku baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan.
Perusahaan-perusahaan memiliki budaya etis dimana berisi nilai-nilai etika dan moral dan dijadikan acuan dalam berperilaku dalam perusahaan tersebut. Budaya etis diterapkan melalui 3 metode yaitu penetapan credo perusahaan, penetapan program etika, dan penetapan kode etik perusahaan.
Struktur etika dalam perusahaan dikembangkan melalui penerapan GCG (Good Corporate Governance). GCG ada karena banyaknya kasus-kasus seperti Enron, Warrens, yang membutuhkan prinsip-prinsip etika khususnya dalam pengelolaan bisnis. Adapun prinsip-prinsip GCG adalah transparansi, akuntabel, kemandirian, dapat dipertanggungjawabkan, dan kewajaran.
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan
Kode perilaku korporasi dievaluasi dengan diawali oleh evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
  1. Rekomendasi
Banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh seorang individu dalam aktivitas bisnis seperti KKN, mencerminkan adanya pelanggaran etika. Agar dapat mengurangi serta menanggulangi pelanggaran etika maka diberikan rekomendasi sebagai berikut:
  1. Sebaiknya dalam menjalankan aktivitas bisnis harus dilandasi oleh etika yang baik. Dengan adanya etika, sebuah perusahaan akan dituntut untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma serta ajaran-ajaran yang baik dan telah telah diterapkan dalam aktivitas bisnis.
  2. Penerapan etika dapat menjaga hubungan yang baik antara pelaku-pelaku organisasi yaitu terhadap para manajer, karyawan, pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan organisasi.
  3. Adanya pemimpin yang beretika mencerminkan perusahaan yang telah berperilaku etis. Pemimpin yang beretika telah memberikan contoh kepada karyawan-karyawan untuk selalu berperilaku etis dan taat kepada aturan-aturan yang berlaku.
  4. Diberikannya pelatihan-pelatihan kepada karyawan mengenai perilaku-perilaku yang baik diterapkan dalam berhubungan dengan rekan kerja, mitra usaha, dan pihak-pihak berkepentingan sehingga dapat tercipta suasana kerja yang nyaman.
  5. Diberikannya sanksi-sanksi atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pelanggaran sehingga ada rasa takut untuk mengulangi perbuatan dan menghindari terulangnya pelanggaran etika. Hal ini baiknya diterapkan oleh semua karyawan yang berada dalam suatu perusahaan tanpa terkecuali.
  6. Setiap perusahaan sebaiknya membuat kode etik perusahaan yang dapat dimengerti oleh setiap karyawan agar dapat dipahami oleh setiap karyawan dan diterapkan oleh setiap karyawan.
  7. Sebaiknya dalam pembuatan kode etis perusahaan melibatkan tidak hanya pihak yang berkepentingan saja. Para karyawan juga harus dilibatkan dalam proses pembuatan kode etik.
DAFTAR PUSTAKA
Anti, Riski. Ethical Governance. Diakses pada tanggal 12 September 2015. http://riskianthi.blogspot.co.id/2012/10/ethical-governance.html
Mohammad, Adi. Etika Governance. Diakses pada tanggal 13 September 2015. http://adimo22.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
Pujianto, Estu. Ethical Governance. Diakses pada tanggal 12 September 2015.http://estupujianto.blogspot.co.id/2013/10/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/ethical-governance/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar