Menurut Dr. Fay ( 1980 ) Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi. Sedangkan R.M
Margono Djojohadikoesoemo Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya. Dan
secara umum Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan
oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan,
bertujuan untuk mencapai kepentinga ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan
bersama baik untuk seluruh anggota koperasi maupun bagi masyarakat sekitar yang
membutuhkannya.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang
yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh
De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Pada tahun 1908,
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepangmenduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepangmenduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Prinsip-prinsip dari Ekonomi Koperasi adalah sebagai
berikut:
Prinsip Herman Schulze
·
Swadaya.
·
Daerah kerja tak terbatas.
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
·
Tanggung jawab anggota terbatas.
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
Prinsip ICA
· Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
· Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing.
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus.
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia.
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota.
· Adanya pembatasan bunga atas modal.
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
· Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
· Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
· Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan
perkoperasian.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan. ”(SAK,1996:27.1).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat
tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.
Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
2.
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
3. Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
4. Membangun
tatanan perekonomian nasional.
Keempat
garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur
dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Konsep Koperasi Munkner dari University of Manburg,
Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : Konsep Koperasi Barat dan
Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
a. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
· Promosi kegiatan
ekonomi anggota.
· Pengembangan usaha
koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut :
· Pengembangan kondisi
social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
· Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
b. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
2. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep
barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu
pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari
kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di
Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Bentuk koperasi di Indonesia :
- Bentuk
: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
- Rapat
Anggota
- Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
- Rapat
anggota biasanya membahas :
· Penetapan anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan
usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan dam pemberhentian
pengurus
· Rencana kerja, rancana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan
keuangan
· Pengesahan pertanggung jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian dan peleburan
-Pengurus
biasanya melakukan kegiatan :
· Mengelola koperasi dan anggota
· Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
· Menyenlenggarakan rapat anggota
· Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
· Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
· Memelihara daftar anggota pengurus
-Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
· Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
· Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian
anggota
· Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabanya
-Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Sementara pengelola adalah karyawan
atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan
sebagai berikut :
- Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2). - Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola Manajemen Koperasi Definisi manajemen menurut stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Sedangkan
organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal
dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
- Rapat Anggota.
- Pengurus
- Pengawas
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
· Anggaran dasar
· Kebijakan umum serta
pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
· Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· Pembagian SHU
· Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar